|
Selamatkan Indonesia dari Mafia Hukum |
|
Rabu, 19 Mei 2010 |
Praktik mafia hukum dan kasus marak terkuak di seluruh institusi penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Kehakiman) dan Ditjen Pajak akhir-akhir ini. Atas kondisi itu, sejumlah aktivis LSM anti-korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) beberapa waktu lalu menilai Indonesia berada dalam status darurat mafia hukum.
Sejak diungkapnya mafia kasus pajak di Mabes Polri oleh mantan Kabareskrim Komjend Susno Duadji, maka semua pihak yang terlibat dalam praktik mafia hukum dan pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan terkuak lebar. Ternyata mafia hukum terdapat di Mabes Polri, di Kejaksaan dan Kehakiman. Peneliti hukum ICW Febri Diansyah mengatakan, dalam kondisi negara dalam keadaan darurat mafia hukum diperlukan adanya perombakan yang menyeluruh di semua institusi. ICW usul agar Presiden SBY membersihkan kepolisian, misalnya, Indonesia dapat meniru Hongkong. Di sana, komisi pemberantasan korupsi setempat lebih mengutamakan pembersihan kepolisian. Sedangkan untuk pembersihan Ditjen Pajak, Indonesia dapat belajar dari Filipina. Sampai saat ini Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanya bergerak dari kasus ke kasus saja. Bukan tidak mungkin, cuma kasus-kasus kecil yang terungkap. Pengamat kepolisian dari UI Bambang Widodo Umar menyatakan mafia hukum harus diberantas dengan memberikan sanksi berat bagi pelakunya, apalagi bila yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum. Bambang menilai penjara seumur hidup merupakan hukuman paling cocok untuk aparat yang terlibat praktik mafia hukum. Bahkan KMS mendesak Presiden SBY untuk mencopot Jaksa Agung (Jagung), Hendarman Supandji, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, dari jabatannya. Mereka dinilai tidak berhasil dalam membina anggotanya. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga diminta untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan pemberian sanksi yang lemah selama ini. KMS juga meminta KPK agar mengambil alih dan memimpin pemberantasan mafia hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan advokat. Organisasi advokat juga dituntut untuk proaktif dan tidak melakukan pembelaan terhadap advokat yang terlibat praktek mafia hukum. Jika Indonesia ingin tumbuh lebih maju dari pada sekarang, maka perbaikan total pada seluruh institusi hukum yang ada harus dilakukan sesegera mungkin. Karena perbaikan dengan cara basa-basi seperti yang telah dilakukan di era reformasi selama ini tidak membawa hasil yang menggembirakan. Upaya penegakan hukum setengah hati yang diterapkan selama ini telah menjadi sebuah imun atau kekebalan bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan mafia hukum. Penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap jalan, namun praktik korupsi dan mafia hukum semakin menjadi-jadi. Kekurangseriusan di dalam penegakkan hukum pada kasus korupsi dan mafia hukum ternyata juga telah menjadi para pelaku korupsi dan mafia hukum terkonsolidasi. Sehingga praktik korupsi dan mafia hukum makin sistemik dan bila tidak secara total memberantasnya, rasanya akan sangat sulit. Perang terhadap korupsi harus disinergikan dengan perang total terhadap mafia hukum.** |