Advertisement
Rabu, 08 September 2010
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ismeth Bisa Mencoblos
Rabu, 19 Mei 2010
JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengizinkan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri yang akan digelar 26 Mei 2010 mendatang. Tapi, Ismeth tidak mencoblos di Kepri, melainkan di Rutan Cipinang, Jakarta, tempat ia ditahan saat ini. Izin itu diberikan majelis hakim sebagai jawaban atas permohonan yang sudah diajukan Ismeth Abdulllah pada sidang pekan lalu. "Setelah membaca permohonan terdakwa dan penasehat hukumnya, majelis menetapkan memberi izin kepada saudara Ismeth Abdullah untuk menggunakan hak pilihnya," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba dalam lanjutan sidang Ismeth di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5).

Tjokorda melanjutkan, Ismeth tidak perlu keluar Rutan Cipinang untuk menggunakan hak pilihnya itu, tetapi petugas KPU Kepri yang akan mendatanginya. "Dengan mendatangkan petugas KPU Kepri, dan memerintahkan penuntut umum untuk memberikan pengawalan," ujarnya.

Lebih jauh Tjokorda Rai Suamba menyatakan pemberian izin bagi mantan Ketua Otorita Batam (OB) itu untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri 2010 tidak memengaruhi proses persidangan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) OB tahun 2004-2005.

Eksepsi Ditolak

Dalam persidangan kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menolak seluruh eksepsi (pembelaan) yang disampaikan tim kuasa hukum Ismeth Abdullah pada persidangan pekan lalu. Oleh karena itu, JPU yang terdiri dari Rudi Margono, Ketut Sumedana dan Hadiyanto meminta majelis hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut.

Rudi Margono mengatakan surat dakwaan Nomor DAk-12/24/04/2010 tanggal 6 April 2010 yang dibacakan JPU dalam persidangan 4 Mei lalu telah memenuhi syarat formil dan materil seperti diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf a, b KUHP. Dakwaan itu, lanjut Rudi Margono, juga sah menurut hukum sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ismeth Abdullah. "Persidangan perkara atas terdakwa Ismeth Abdullah tetap dilanjutkan," ujarnya.

Dalam sidang perdana 4 Mei lalu, mendakwa Ismeth melakukan korupsi dan menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Ketua OB dalam proyek pengadaan mobil damkar OB tahun 2004-2005. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,463 miliar dalam proyek bernilai total Rp19,9 miliar tersebut.

Kerugian negara Rp5,463 miliar itu menjadi keuntungan bagi PT Satal Nusantara yang oleh pemiliknya Hengky Samuel Daud sebagian dialirkan ke sejumlah pihak. Ismeth sendiri, sebut JPU, tidak ikut menikmati uang itu.

Ismeth dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP pada dakwaan primer. Pada dakwaan subsider, Ismeth dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Namun dalam sidang pekan lalu, tim kuasa hukum Ismeth dalam eksepsinya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atas kliennya. Alasannya, surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat.

Tim kuasa hukum Ismeth menyatakan, dakwaan tidak secara jelas menguraikan ihwal perbuatan Ismeth. Selain itu, tuduhan atas Ismeth juga tidak jelas. Menurut tim kuasa hukum Ismeth, pengadaan damkar OB berbeda dengan pengadaan di daerah lain. OB bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selain itu, pengadaan damkar juga atas permintaan dari kalangan usaha, bukan atas dasar radiogram Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri sebagaimana pengadaan damkar di daerah lain.

Tim kuasa hukum Ismeth juga menegaskan, dakwaan bahwa kliennya menyalahgunakan kewenangan dan melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena menunjuk langsung PT Satal Nusantara sebagai rekanan OB untuk memasok enam unit damkar sama sekali tidak benar. Pasalnya, pengadaan itu sudah diserahkan ke panitia pengadaan. (sm/mi/ymn)
 
Berikutnya >
 
copyright © sijorimandiri.net 2005 - 2008