Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Home arrow Karimun arrow Tak Ada Izin Akan Ditindak, Bangunan Sarang Walet Menjamur
Tak Ada Izin Akan Ditindak, Bangunan Sarang Walet Menjamur
Sabtu, 15 Mei 2010
KARIMUN— Bangunan tempat penangkaran burung walet kian menjamur di Karimun. Ironisnya bangunan tersebut banyak berdiri di tengah-tengah pemukiman padat penduduk.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang walet tersebut dengan jelas mengatakan kalau bangunan yang dijadikan sebagai tempat penangkaran walet harus berada dalam radius 5 kilometer dari pemukiman penduduk.

Di Kecamatan Moro, setidaknya saat ini ada dua bangunan yang disinyalir sebagai tempat penangkaran walet. Kedua bangunan yang berada di Kampung Tengah itu berdiri di atas bangunan lama yang sudah dihuni. Parahnya lagi, satu bangunan malah berada dekat Puskesmas Moro.

Komisi B DPRD Karimun begitu mengetahui kian maraknya berdiri bangunan baru sebagai tempat penangkaran walet merasa gerah.

"Kita harus memastikan kenapa sampai dikeluarkan izin penangkaran walet di tengah-tengah pemukiman masyarakat tersebut," ujar Ketua Komisi B DPRD Karimun, Ady Hermawan kepada Sijori Mandiri, belum lama ini.

Dikatakan Ady, adanya pendirian bangunan penangkaran burung walet  jelas telah melanggar perda. Dan bagi pengusaha yang diketahui tidak memiliki izin penangkaran walet tersebut akan ditindak.

"Dalam waktu dekat kami akan meninjau lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat penangkaran walet tersebut," katanyam menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun TS Arif Fadilah terkait izin walet menjelaskan, pihaknya tidak bisa menindak kalau memang ada ditemukan bangunan baru sebagai tempat penangkaran walet di tengah pemukiman penduduk.

Menurutnya, Dispenda hanya memiliki kapasitas memungut retribusi (sekarang disebut pajak-red) dari hasil usaha penangkaran walet. Sementara kalau masalah izin pendirian bangunannya adalah wewenang Dinas PU.

"Kalau masalah izin bangunan adalah wewenang Dinas PU. Ini harus dipertanyakan kenapa sampai pihak terkait mengeluarkan izin pendirian bangunan walet tersebut dekat rumah penduduk," kata Arif.

Diakuinya, sekitar sebulan belakangan pihak Dispenda memang pernah berkunjung ke Moro untuk mendata tempat-tempat usaha penangkaran walet tersebut. Namun, hingga sekarang ia belum menerima laporan adanya bangunan baru yang dipakai sebagai tempat penangkaran walet.

Arif tidak menampik kalau belakangan ini memang semakin banyak pengusaha yang melirik usaha penangkaran walet, "Tidak hanya di Moro, di Tanjungbatu pun saat ini hotel-hotel yang tidak beroperasi lagi  malah dialih fungsikan menjadi tempat sarang walet," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga mengalami kesulitan untuk mendata bangunan tempat penangkaran walet. "Kami baru bisa memasuki areal sarang walet jika sudah dapat izin dari pemilik," tandasnya. (sm/30)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
copyright © sijorimandiri.net 2005 - 2008