|
Kejagung Tanya Kasus Bansos |
|
Selasa, 11 Mei 2010 |
Kajari, Kasipidsus dan Kasi Intel Diperiksa
BATAM CENTRE- Dua pejabat Kejaksaan Agung melakukan supervisi atau memintai keterangan Kajari Batam Tatang Sutarna, Kasipidsus Murshal dan Kasi Intel Lubis, Senin (10/5). Pemeriksaan tersebut mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus penggelapan dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam.
Kedua pejabat Kejagung itu adalah Direktur Penuntutan Jampidsus Sutiyono dan Pengkaji Jampidsus Budiyono. Kedua pejabat ini memulai supervisi sekitar pukul 09.00 WIB. Supervisi diawali dengan meminta keterangan Kasipidsus dan Kasi Intel di Ruang Sasana Suprapto dan selanjutnya meminta keterangan Tatang di ruang kerjanya. Usai meminta keterangan, sekitar pukul 13.00 WIB kedua pejabat Kejagung meninggalkan ruang kerja Kajari dan bergegas masuk ke lift. Setelah keluar dari lift kedua pejabat didamping Kajari langsung bergegas masuk ke dalam mobil yang sudah siap di depan Kantor Kejari. Dua pejabat yang dihadang dengan pertanyaan oleh wartawan dan sejumlah LSM/OKP, enggan berkomentar dan mengarahkan kepada Kajari untuk menjelaskan masksud kedatangan mereka. "Saya dimintai keterangan seputar penanganan kasus dugaan penggelapan dana bansos. Dan saya tidak mengetahui keterangan apa yang diminta Kejagung kepada Kasipidsus dan Kasi Intel," kata Tatang. Tatang menjelaskan, ia ditanya sudah sejauhmana penanganan kasus dugaan penggelapan dana bansos. Ia lalu menjelaskan kronologi pengungkapan kasus bansos dilanjutkan dengan penyelidikan dan belakangan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tahapan serta mekanisme penanganan, serta administrasi juga dijelaskan Tatang kepada pejabat Kejagung. "Sejumlah data kasus dugaan penggelapan dana bansos juga diminta pejabat Kejagung. Dan dijadwalkan hari ini gelar perkara kasus dugaan penggelapan dana bansos akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Kepri," ujarnya. Ketika ditanya mengenai nasib penyidikan kasus dugaan penggelapan dana bansos selanjutnya, Tatang menjawab dalam minggu ini pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan memanggil kedua kalinya 3 pejabat dari Bagian Keuangan Pemko yang tidak hadir pada pemanggilan pertama. Sementara, Kasipidsus dan Kasi Intel dimintai keterangan pejabat Kejagung disinyalir terkait sejauhmana keterlibatan mereka dalam penanganan kasus bansos sejak awal hingga ke tahap penyidikan. Informasi yang dihimpun Sijori Mandiri, dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana bansos sejak awal, kedua pejabat ini tidak terlibat penuh. Kegiatan penyelidikan dilakukan Kajari bersama sejumlah staf sementara penyidikan ditugaskan ke Kasipidum Syaiful Bahri. Padahal, seharusnya tugas penyelidikan kasus diemban Kasi Intel dan jajaran serta tugas penyidikan diemban Kasipidsus sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. (sm/nn) (ANAK BERITA) Kejati Jangan Intervensi BATAM CENTRE- Menanggapi gelar perkara kasus dugaan penggelapan dana bansos Pemko Batam ditangani Kejaksaan Tinggi, Ketua LSM BP7KR, Mohamad Azhar melontarkan kritik tajam. Azhar menyatakan, Kajati dan jajarannya jangan jadi pahlawan kesiangan dalam kasus bansos. Sebab, masalah kasus bansos Pemko Bata, adalah tanggung jawab Kejari Batam. "Jangan Kajari dan jajarannya sudah bekerja keras mengusut, menyelidik dan menyidik kasus terus dengan entengnya mengambil alih lalu melaksanakan gelar perkara di Kejati. Mengapa gelar perkara tidak dilakukan di Kejari Batam karena lokus kasus tersebut ada di Batam," Azhar mempertanyakan. Semestinya, kata dia, Kejati dan Kejagung mendorong dan mendukung upaya pengusutan kasus bansos dilakukan Kajari Batam dan jajarannya. Bukan sebaliknya, yakni menarik kasus tersebut dan melimpahkannya ke Kejati Kepri. "Kejati Kepri juga harus bisa menunjukkan kinerja dalam mengungkap dugaan korupsi di tingkat provinsi. Sebab, sejauh ini belum tampak sedikitpun Kejati Kepri bisa mengungkap satu kasus dugaan korupsi sekalipun," tandasnya. Azhar khawatir, gelar kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemko Batam kemudian menjadi kabur jika ditangani Kejati Kepri. Ia juga mengkhawatirkan kasus bansos Pemko Batam ini akhirnya mengendap begitu saja seperti kasus dugaan korupsi Dispendagate. (sm/nn) |