Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sosok

Pengalaman di Humas

Menjabat sebagai Kabag Humas Pemko Batam pada 2000-2001 membawa kenangan tersendiri bagi Rudi Sakyakirti, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam. Menurutnya, kerja di Humas cukup banyak lika-liku yang dilalui. Sesuai dengan tanggung jawab kerja, seseorang yang pernah menjabat di Humas pasti akan banyak melalui hal-hal yang sulit dan kompleks.
Advertisement
Home arrow Metro Batam arrow Sabu Diproduksi di Ruli
Sabu Diproduksi di Ruli
Selasa, 04 Mei 2010
BATAM-Direktorat Narkoba Polda Kepri menggerebek sebuah rumah liar (ruli) di RT 04 RW 03 Kampung Belimbing, Sei Panas, Kecamatan Bengkong, Senin (3/5) siang. Rumah itu diduga dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis sabu-sabu. Dua peracik sabu berhasil ditangkap polisi, yakni Ibr dan Ah.

Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan rumah itu dijadikan sebagai tempat pembuatan sabu rumahan (home industry) berupa peralatan dan bahan-bahan untuk meracik sabu. Barang bukti yang ditemukan dan disita adalah satu unit tabung gas, kompor gas, satu jerigen bahan kimia yang merupakan bahan baku sabu, kertas obat Panadol, pupuk nitrogen, lima botol bahan sabu yang masih kualitas rendah, tujuh botol bahan baku sabu yang sudah siap jadi sabu, alkohol dan ganja.

Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Sadono mengatakan penggerebekan home industry sabu di ruli Kampung Belimbing ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap tersangka Ah. Ia diketahui menyuplai sabu kepada Kv yang kini sedang meringkuk di ruang tahanan Polda Kepri. Pengiriman gelap itu diketahui oleh petugas jaga tahanan. Saat ketahuan, tersangka langsung melarikan diri.

"Ia (Ah-red) membawa satu gram sabu untuk tahanan di Mapolda. Sabu ini disisipkan dalam makanan. Begitu ketahuan, ia langsung kabur," ujar Agus Sadono kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (3/5) sore.

Tak ingin kehilangan target, polisi memancing tersangka Ah dengan bantuan tahanan Kv. Melalui bantuan istrinya, Ah akhirnya berhasil ditangkap di Batam Centre.

Dari pengembangan yang dilakukan kepolisian, Ah mengaku memproduksi sendiri sabu tersebut di sebuah rumah di ruli Kampung Belimbing. "Kita langsung membawa tersangka ke rumah yang disebutkannya untuk memproduksi sabu itu," kata Agus.

Begitu memasuki lokasi pemukiman liar itu, kedatangan polisi tercium tersangka lainnya yakni Ibr. Namun dengan kesigapan anggota yang sudah mengepung rumah, Ibr berhasil diciduk saat akan melarikan diri melalui jendela belakang rumah.

Agus mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Selain Ah dan Ibr, ada tiga orang lagi yang tinggal di rumah itu. Namun, status mereka kini masih sebagai saksi. "Sementara dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penghuni yang lainnya hanya sebagai saksi untuk sementara selama pengembangan kasus ini," ujar Agus. (sm/ed)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
copyright © sijorimandiri.net 2005 - 2008