Advertisement
Rabu, 08 September 2010
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Home arrow Opini arrow Pilkada Berkualitas, Pemilih Harus Cerdas
Pilkada Berkualitas, Pemilih Harus Cerdas
Rabu, 28 April 2010
Dengan terbukanya kran demokrasi dalam ranah partisipasi melalui gelaran pilkada secara langsung, memungkinkan terjadinya peningkatan denyut politik termasuk memperluas dinamika politik dalam konteks proses pelaksanaannya. Hal itu merupakan konsekuensi logis karena adanya keterbukaan akses politik dengan ditegakkannya hak pilih universal (universal suffrage), di mana setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pilkada. Oleh karena itu kalau benar-benar kita merasa menjadi bagian suatu negara yang berdemokrasi dan berkeinginan agar demokrasi dinegara kita ini berjalan dengan baik dan semakin sempurna sesuai dengan yang dicita-citakan bangsa dan negara maka pilkada juga merupakan wahana yang wajib diikuti demi tegaknya demokrasi itu sendiri yang bermartabat.

Hal ini dituangkan juga dalam UU Nomor 10/2008 pemilih adalah warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun, atau sudah pernah kawin. Tetapi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berhak memberikan hak pilihnya adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemilih. Tapi karena alasan tertentu pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat dia terdaftar. Dalam peraturan (KPU) No 35/2008 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, untuk dapat menggunakan hak pilihnya Pemilih tersebut harus mendaftar diri ke TPS yang baru, paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.

Oleh karena itu, agar terwujudnya Pilkada yang berkualitas, sangat perlu partisipasi pemilih. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam menghasilkan out put pilkada Jurdil (jujur dan adil), diantaranya ada beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas pelaksanaan pilkada.

Pertama, independensi dan profesionalitas dalam penyelenggara pilkada yang arif dan bijak baik itu KPU maupun Panwaslu. Kedua, peran serta partisipasi aktif pemilih. Ketiga, partisipasi aktif dan profesional dari peserta pilkada. Partisipasi aktif pemilih dapat ditingkatkan dengan cara mewujudkan pemilih cerdas serta benar-benar memahami tugas dan perannya dalam mewujudkan pilkada yang berkualitas. Para pemilih semestinya menyadari bahwa kesuksesan pelaksanaan pilkada sangat ditentukan oleh partisipasi aktif dari seluruh masyarakat yang berhak memilih dan menjadikan dirinya sebagai pemilih yang cerdas. Empat, pentingnya sosialisasi terkait proses pelaksanaan pilkada agar rakyat dengan jelas dan tegas terdaftar sebagai pemilih. Lima, PNS tidak boleh terlibat langsung dalam politik praktis untuk menjaga kenetralan yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Enam, alangkah eloknya jika kepala daerah tidak mencalonkan diri agar tidak terlibat langsung dalam politik praktis untuk menjaga kenetralitas dan menjaga keseimbangan jalannya proses demokrasi yang sehat dan fire serta bermartabat.

Jadi, sudah sepantasnya bagi kepala daerah memberikan budaya politik yang cerdas kepada rakyat dihadapn publik secara universal sehinggga tidak terjadi paradoks demokrasi. Oleh sebab itu untuk menjadikan pemilih cerdas sangatlah penting kalau ingin meningkatkan kualitas pilkada, karena dengan pemilih cerdas, praktik politik uang bisa diminimalisir, karena pemilih cerdas tidak akan mau “menjual” hak suaranya kepada kepentingan kelompok atau perorangan serta lembaga tertentu, terkadang mengklaim dirinya bisa memobilisasi serta mengisolasi suara hati rakyat kepada calon kepala daerah tertentu.

Mungkin saja segala bantuannya diambil, tapi dia tetap memilih sesuai dengan kalbunya. Pemilih cerdas sudah semestinya menggunakan hak pilihnya, sehingga pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sering diistilahkan dengan golongan putih (golput). Dengan pemilih cerdas tidak perlu adanya fatwa MUI yang mengharamkan Golput. Hal demikian sempat menjadi kontraversial dikalangan masyarakat. Kontroversial itu muncul karena memilih itu adalah hak setiap warga negara.Sedangkan yang namanya hak, terserah kepada yang memilih, mau menggunakan haknya atau tidak, tidak bisa pemerintah atau siapapun dapat mewajibkan seseorang untuk menggunakan haknya. Yang dapat dipaksakan atau diwajibkan adalah melaksanakan kewajiban, sedangkan memilih bukan kewajiban.

Semestinya yang hendak kita lakukan menjadikan pemilih cerdas, adalah pemilih yang paham akan penggunaan suaranya dalam pilkada. Untuk itu dapat kita jabarkan beberapa faktor yang dapat dilakukan dalam mewujudkan pemilih cerdas.Pertama, peran aktif pemilih, bahwa pemilih juga menyadari kesuksesan pelaksanaan pilkada juga sangat ditentukan oleh peran aktifnya dalam berpartisipasi pada setiap tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPUD. Untuk menumbuhkan kesadaran, kita harus menciptakan iklim serta suasana yang menarik.Hal ini sehingga pemilih merasakan bahwa dia merupakan bagian dari kesuksesan melaksanakan pilkada, baik itu berperan langsung sebagai pengawal maupun mengontrol agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik yang telah diagendakan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, mengintensifkan sosialisasi pilkada kepada seluruh komponen masyarakat atau pemilih. Sosialisasi ini semestinya bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, melainkan dilakukan juga oleh seluruh komponen bangsa ini, baik itu penyelenggara pilkada, pemerintah, peserta pemilihan, LSM, kalangan Perguruan Tinggi. Memang secara kelembagaan menjadi tanggung jawab KPU, tapi kalau semata-mata mengandalkan kepada KPU untuk melakukan sosialisasi, tentulah tidak semaksimal kalau dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa ini. Dengan sosialisasi yang intensif dilakukan kepada seluruh kalangan masyarakat akan menjadi seluruh tahapan, teknik pelaksanaan, dan peranan pilkada akan diketahui secara menyeluruh oleh pemilih. Dengan sendirinya pemilih akan memberikan respon yang positif dengan ikutberpartisipasi aktif dalam menyukseskan pilkada. Ke empat partisipasi masyarakat dalam menentukan pilkada adalah merupakan landasan dasar bagi bangunan yang kokoh dalam sistim demokrasi. Suatu bangunan demokrasi tidak akan kokoh manakala kualitas masyarakat terabaikan.

Oleh karena itu, tatanan demokrasi yang sejatinya menegakkan suatu kedaulatan rakyat sebagai mana yang telah diamanatkan Undang-Undang terkadang menjadi semu serta menjadi rekayasa bagi mesin-mesin politik tertentu. Hal demikian juga menjadi perhatian publik. Untuk itu penulis menyarankan para tim sukses partai politik para calon kepala daerah hendaknya berkompetisilah secara sehat dan fer serta menjauhkan perbuatan fitnah dan zhalim sesama antar bangsa dengan tidak membedakan warna kulit serta asal usul para calon kepala daerah. Sebab setiap warga negara Indonesia sudah tentu memiliki kedudukan dan hak yang sama, baik dipilih maupun memilih yang telah diatur dalam Undang-undang.

Semestinya semua kalangan dalam setiap pesta demokrasi selalu menyertakan penyampaian informasi pilkada yang akand ilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2010 mendatang. Ketiga, memaksimalkan pendidikan politik kepada masyarakat, terutama pendidikan yang dilakukan oleh partai politik kepada anggotanya dan kepada seluruh kalangan masyarakat secara luas, jika kegiatan pendidikan politik ini berjalan sesuai dengan aturan, mudah-mudahan akan tercapai untuk menjadikan pemilih yang cerdas sehingga nantinya Insya Allah akan melahirkan pilkada yang berkualitas.

Dalam memilih para calon kepala daerah yang memiliki integeritas yang tinggi serta berwawasan nasionalis dengan tidak membedakan suku, agama, dan RAS. Sehingga apa yang didambakan rakyat saat ini merupakan suatu kenyataan untuk memperbaiki dan melanjutkan masa depan nasib rakyat untuk lima tahun kedepan.

Wahai rakyat Indonesia, partisipasimu serta kecerdasanmu sangat diharapkan dalam Pilkada untuk menentukan dan menyelamatkan nasib rakyat lima tahun kedepan sehingga terwujud demokrasi yang berkualitas, mencari pemimpin dalam pilkada yang lebih pantas dan bukan menuju jalan pintas.

Drs Agus Setiawan Msi.
Pengamat Politik Berdomisili di Jakarta.




Cakap Bijak
-----------


"Orang baik tidak memerlukan hukum untuk memerintahkan mereka agar bertindak penuh tanggung jawab, sementara orang jahat akan selalu menemukan celah di sekitar hukum”

(Plato (428 SM—348 SM), Filsuf)


"..dalam bermusik tidak harus selalu berorientasi bisnis, karena semua yang dimiliki, termasuk bakat bermusik, hanya titipan Allah SWT"

(Dwiki Darmawan, Musisi)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
copyright © sijorimandiri.net 2005 - 2008