Advertisement
Kamis, 09 September 2010
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Home arrow Opini arrow Mendesak Pembentukan KIP Kepri
Mendesak Pembentukan KIP Kepri
Selasa, 20 April 2010
(Catatan Lepas untuk Pemprov dan DPRD Kepri)

Dalam Pasal 23 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Tujuan dari dibentuknya komisi informasi merupakan sebuah upaya untuk membuka kran informasi yang semestinya menjadi konsumsi publik yang selama ini terkesan ditutup-tutupi disebabkan ketakutan dan kekhawatiran akan ketahuannya ‘borok’ dan ‘bobroknya’ sistem administrasi badan publik yang menjadi objek komisi informasi untuk mengorek serta mendapatkan informasi.
Sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan atau dicemaskan dengan kehadiran komisi informasi ini apabila badan publik bekerja sesuai dengan aturan main yang ada. Badan publik yang penulis maksudkan disini adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Seperti yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 2008 ini eksistensi komisi informasi wajib hukumnya dan memiliki beberapa tingkatan hingga tingkat kota atau kabupaten. Itu pun jika diperlukan. Hal ini dipertegas dalam Pasal 24 UU No 14 Tahun 2008 yaitu; (1) Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat , Komisi Informasi Provinsi, dan j ika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/ kota. (2) Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara. (3) Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/ kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/ kota.
Penulis tidak mempermasalahkan masalah kedudukan, tetapi yang penulis persoalkan adalah sejauh mana upaya Pemprop Kepulauan Riau untuk membentuk komisi informasi propinsi (KIP) yang semestinya sudah ada di tahun 2010. UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah dua tahun berjalan, tetapi untuk propinsi Kepulauan Riau yang memiliki motto berpancang amanah bersauh marwah ternyata belum melaksanakan apa yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
Sebagai bagian dari masyarakat, penulis hanya mengingatkan kehadiran komisi informasi provinsi (KIP) sangat diperlukan oleh masyarakat untuk mengakses informasi-informasi publik yang semestinya bisa masyarakat dapatkan. Artinya, dengan adanya undang-undang ini Pemprov Kepri memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap terbentuk atau tidaknya komisi ini di Kepulauan Riau. Bukannya penulis memaksakan kehendak, tetapi pembentukan Komisi Informasi Propinsi (KIP) adalah sesuatu yang mendesak. Bagi penulis, tidak ada alasan untuk menunda-nundanya lagi dan proses seleksi untuk membentuk KIP ini juga harus transparan, sehingga orang-orang yang berada di dalamnya kelak bisa menjalankan fungsi dan tugasnya seperti yang diamanatkan dalam Pasal 26 UU No 14 Tahun 2008 bahwa (1) Komisi Informasi bertugas: a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas: a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi; b. menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi Informasi kabupaten/ kota belum terbentuk; dan c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu j ika diminta.
(3) Komisi Informasi provinsi dan/ atau Komisi Informasi kabupaten/ kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi. Harus diakui, Kepulauan Riau adalah salah satu propinsi yang cukup lambat membentuk KIP, sementara propinsi lainnya sebagian besar sudah terlebih dahulu membentuk KIP di setiap propinsinya bahkan sudah berkembang sampai di tingkat kabupaten dan kota.
Penulis juga belum mengetahui secara pasti, apa alasan Pemprov dan DPRD Kepulauan Riau belum membahas masalah ini. Apakah terlalu sibuk dengan Pemilukada Kepulauan Riau yang akan dilaksanankan pada 26 Mei 2010 nanti, sehingga mengabaikan amanah undang-undang atau sebaliknya Pemprov dan DPRD Kepulauan Riau khawatir ‘borok’ dan ‘bobroknya’ sistem administrasi publik yang mereka miliki akan diketahui oleh masyarakat. Wallahuaalam.
Yang jelas tidak ada alasan untuk menunda-nunda pembentukan KIP. Pembentukan KIP adalah harga mati sekaligus bukti bahwa Pemprov dan DPRD Kepri sama-sama memiliki itikad baik untuk membuka kran informasi yang semestinya diketahui oleh publik melalui komisi ini nantinya. Selamat bekerja Pemprov dan DPRD Kepulauan Riau, penulis dan masyarakat senantiasa menunggu action dan itikad baik untuk segera membentuk KIP seperti yang telah diamanahkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ***


Cakap Bijak
-----------


"Generasi muda harus memiliki visi untuk selalu bekerja keras dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap pekerjaannya, jangan hanya mengandalkan fisik"

(Deddy Mizwar, Sutradara Film)


"Kapitalisme seperti yang kita kenal sekarang, sudah sekarat. Kalau sudah sekarat, jangan diikuti. Kita harus mencari alternatif yang cocok"

(Prof Dr Ginandjar Kartasasmita, Ketua Dewan Pakar ICMI)



 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
copyright © sijorimandiri.net 2005 - 2008