Advertisement
Kamis, 09 September 2010
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Apa Saja Persyaratan Untuk Pengambilan Sepeda Motor di Kejari
Senin, 29 Maret 2010
Halo Kejaksaan Negri (Kejari) Batam, saya berniat akan mengambil motor saya yang tertahan di Kejari. Apa saja persyaratan dan berapa biaya tebus untuk kendaraan tersebut? Pertanyaan saya ini berkaitan dengan anggaran yang saya miliki takut ketika datang ke Kejari malah di tolak karena harus melengkapi persyaratan, begitu pula dengan dana yang mesti saya sedikan biar tidak bolak balik lagi dalam pengambilan motor ini.

Namun berdasarkan keterangan yang saya peroleh dari temen ketika mengambil sepeda motornya, katanya cukup gampang dan tidak bertele-tele, apakah informasi tersebut benar adannya? Mohon penjelasannya. Sekian dan terima kasih.

Dedy Firmansyah
Warga Bengkong Permai
Kelurahan Bengkong Laut
Kecamatan Bengkong
Kota Batam.

Jawab

Terima kasih pak Dedy atas suratnya. Memang benar untuk pengambilan kendaraan sepada motor yang bapak miliki pihak Kejari tidak membebani biaya apapun alias gratis. Hanya saja ketika pengambilan bapak perlumenunjukkan bukti dokumen kepemilikan sepeda motor, seperti BPKB dan bukti petikan putusan dari pengadilan negri Batam.

Kami sarankan bagi yang sudah memiliki bukti petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, segera mengambil motornya. Karena jika pada batas waktu yang ditentukan pemilik tidak datang ke Kantor Kejari, maka sepeda motor tersebut terancam akan kami lelang.

Kebijakan yang Kejari ini diterapkan merupakan salah satu bentuk untuk memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, dan tepat. Maka dari itu untuk lebih jelas lagi, bapak atau siapa saja yang motornya tertahan di Kejari boleh menghubungi petugas Kejari di nomor 081364580484 atas nama Lodhy Hot Prima, pada setiap jam kerja.

Perlu bapak ketahui, sejauh ini kendaraan sepeda motor hasil putusan PN Batam itu, kini masih tersusun rapi dan aman tersimpan di belakang Kantor Kejari Batam. Untuk rinciannya, seperti sepeda motor merk Yamaha sebanyak 48 unit tipe Force One ZR, Vega dan Jupiter serta RX King. Serta merek Honda sebanyak 48 unit tipe Supra, Legenda, Astrea, Kharisma, Kirana, dan Revo. Sedangkan merek Suzuki sebanyak 30 unit terdiri dari tipe Smash, Tornado, Thunder, Satria dan Shogun.Sekian semoga informasi ini bermanfaat.

Tatang Sutarna
Kepala Kajari Batam


 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
copyright © sijorimandiri.net 2005 - 2008