Advertisement
Rabu, 08 September 2010
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kenapa Bikin KTP SIAK Mahal Sekali?
Jumat, 19 Maret 2010
Halo Pemko Batam, saya memiliki KTP lama tapi masanya sudah habis dan diganti dengan KTP SIAK, tapi kenapa data saya tidak terregistrasi pada komputer di kecamatan. Akhirnya saya dibantu pihak kelurahan. Namun setelah KTP itu selesai di proses, tapi biaya pembuatan KTP itu sangat mahal hingga mencapai RP 300.000 tanpa kartu keluarga (KK) lagi. Alasannya pihak kelurahan untuk pembuatan KTP sekarang telah mutasi pada sisistem SIAK, dan nama saya belum terdaftar di data base kependudukan, makanya biayanya mahal karena harus registrasi lagi. Saya maklum hal itu, tapi soal biaya memang semahal itu?  


Padahal kawan saya ketika diurus sendiri, malah harganya cukup murah hanya Rp50.000 meliputi biaya surat pengantar RT/RW Rp10.000, biaya admistrasi kelurahan Rp 15.000 karena includ admistrasi KK, dan biaya di kecamatan Rp25.000 (administarsi Rp15.000 dan foto Rp10.00).  Memang lucu biaya admistrasi KTP ini, malah ada juga kawan saya hanya habis biaya Rp40 ribu, dan ada juga hingga Rp70 ribu. Sebenarnya berapa biaya yang pastinya untuk pembuatan KTP ini. Kok bisa berbeda-beda, apalagi kalau pihak RT atau kelurahan yang mengurusnya biasa mencapai Rp300.000 itu. Mohon penjelasannya, sekian dan terima kasih.

Darwis Nababan
Warga Bengkong Abadi

Jawab

Saudara Darwis yang terhormat, terima kasih atas suratnya. Menjawab pertanyaan saudara, sebaiknya kami sarankan pembuatan atau memperpanjang KTP itu diurus sendiri, karena prosesnya sangat mudah dan biayanya murah bila persyaratan anda komplit. Sedangkan mengenai biaya sesuai aturan Perda Kependudukan bagi pembuatan KTP baru hanya dikenakan Rp10.000, dan biaya pembuatan KK hanya Rp5.000, serta untuk memperpanjang KTP tidak dikenakan biaya alias digratiskan.

Namun mulai April mendatang, biaya pembuatan KTP ini akan naik karena ada revisi perda baru nomor 8/2009 yang mulai berlaku per 1 April, seperti biaya pembuatan KTP baru menjadi Rp35.000 dan KK biayanya Rp15.000. Sedangkan untuk memperpanjang KTP tadinya gratis akan dikenakan biaya sebesar Rp20.000. Begitu pula untuk legalisir KK atau KTP akan dikenakan biaya perlembar Rp1000.         

Terkait data saudara yang belum teregistarsi pada sistem SIAK, wajar saja, karena saudara masih memakai KTP kuning. Berbeda kalau KTP suadara itu model SIAK, pasti akan terdata dan teregistrasi di Disduk, karena sejauh ini bagi pemegang KTP SIAK ini telah mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang bisa langsung di cek lewat komputer di kecamatan. Namun apabila ada KTP SIAK ditemukan tak terdaftar juga di registrasi kependudukan, maka perlu dipertanyakan juga, jangan-jangan KTP tersebut palsu.

Perlu suadara ketahui, untuk KTP SIAK ini bukan lagi camat yang menandatangani, melainkan Kepala Disduk. Hal ini sesuai dengan UU 23 tahun 2006, dan KTP SIAK ini sistem datanya online hingga ke pusat. Begitu pula layanan untuk informasi, untuk proses status pembuatan KTP SIAK bisa dipantau tinggal mengakses klik www.siak.humasbatam.com atau klik www.siak.batamkota.go.id, serta tinggal memasukan no registrasi dan komputer akan menjawab langsung secara otomatis apakah permohonan KTP tersebut sudah selesai atau sedang di proses. Namun untuk lebih jelas lagi mengenai KTP dan KK SIAK ini, silahkan saudara datang ke Kecamatan kami siap memberikan segala informasi. Sekian dan terima kasih.


Zulkarnain S.Sos
Sekcam Bengkong
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
copyright © sijorimandiri.net 2005 - 2008