Advertisement
Kamis, 09 September 2010
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Tolong Razia Gula Mengandung Bahan Kimia
Jumat, 12 Maret 2010
Tolong Razia Gula Mengandung Bahan Kimia

Akhir-akhir ini masyarakat diresahkan dengan beredarnya gula berbahan kimia di pasaran. Berdasarkan rumor dari masyarakat, kalau gulu berbahan kimia itu berwarna sangat putih sekali karena telah dicampur bahan kimia agar terlihat bening. Gula berbahan kimia ini biasanya gula impor, hal ini yang harus kita waspadai.

Pada kesempatan ini, kami mewakili warga meminta Pemko Tanjungpijang supaya melakukan upaya merazia gula tersebut, agar masyarakat tidak lagi was-was membeli gula dipasaran ini. Karena bila tidak secepatnya diantisifasi, maka akan membahayakan masyarakat mengasumsinya. Tolong diperhatikan, terima kasih.

Hernawati
Warga Bukit Bestari
Kota Tanjungpinang
    



Terima kasih bu Hernawati atas suratnya. Permintaan ibu bersama warga akan kami perhatikan sekali. Perlu ibu ketahu bila Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang, telah melakukan upaya razia dengan menyita 110 karung gula rafinasi jenis CSR dari Swalayan Bintan 21, beberapa waktu lalu.  

Kami juga telah menegaskan kalau gula tersebut dilarang diperjual belikan, karena  mengandung bahan kimia yang membahayakan bagi kesehatan. Gula jenis ini, biasanya  digunakan untuk kebutuhan industri.  Memang sat ini masih banyak ditemukan gula jenis rafinasi di pasaran Tanjungpinang, makanya itu kami dari Disperindag tak henti-hentinya melakukan razia. Begitu pula bagi masyarakat yang mencurigakan ada toko atau swalayan menjual gula tersebut tolong di informasika biar kami tindak lanjuti.

Disperindag juga sebelumnya telah menyampaikan kepada para pedagang, baik secara lisan maupun tertulis agar jangan menjual gula jenis demikian. Kita melarang toko atau swalayanan untuk menjual gula ini, karena dapat membahayakan kesehatan jika langsung di konsumsi. Maka dari itu, kita selalu mengadakan pengawasan terhadap sejumlah swalayan yang menjual aneka kebutuhan pokok.

Nah apabila ada pedagang yang tetap menjual gula tersebut, maka akan ditindak dengan tegas. Tindakan yang diambil bisa berupa peringatan hingga kepada pidana, ataupun pencabutan SIUP.


Surani
Kabid Pengawasan Disperindag
Kota Tanjungpinang

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
copyright © sijorimandiri.net 2005 - 2008