Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Home arrow Natuna arrow Panwaslu Kepri Gelar Investigasi di Natuna
Panwaslu Kepri Gelar Investigasi di Natuna
Senin, 08 Pebruari 2010
Ranai- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Kepri menggelar investigasi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Provinsi Den Yealta, serta dugaan DPT (Daftar Pemilih Tetap) ganda Sofyan Samsir, Caleg terpilih dari Partai Golkar. Saat ini, Sofyan tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri.
Demikian disampaikan anggota Panwaslu Provinsi Kepri, Lendra Wati, Minggu (7/2) melalui sambungan telepon seluler. Kata dia, saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan yang diperlukan untuk kasus ini.

"Memang benar demikian. Sejak hari Kamis sampai Sabtu kemarin, Panwas juga sempat ke Natuna dalam rangkaian kegiatan (investigasi) ini," katanya.

Kata Lendra Wati, ada dua hal yang menjadi atensi Panwas dalam rangka investigasi ini, yaitu dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Provinsi dan dugaan adanya DPT ganda oleh Calih (Caleg terpilih) atas nama Sofyan.

"Kita sempat melakukan investigasi dan konfirmasi di Natuna terkait hal ini dan termasuk beberapa anggota KPU Natuna.
Kalau ini terbukti benar, maka selanjutnya akan menjadi kewenangan dari Bawaslu. Panwas sendiri hanya melaksanakan tugas yang diperintahkan yakni mengumpulkan bahan dan keterangan.

"Panwas tidak membuat kebijakan karena itu menjadi domain Bawaslu. Termasuk masalah dugaan DPT ganda. Namun, kalau
nanti terbukti benar, kemungkinan akan ada rekomendasi untuk membentuk badan kehormatan," katanya.

Ketua Pokja Sosialisasi KPU Natuna, Harken juga membenarkan perihal investigasi yang dilakukan Panwaslu Kepri ini.

"Tapi kita anggota KPU Natuna bukan diperiksa, hanya ditanya saja dan sifatnya seperti konfirmasi. Kalau tentang substansi  konfirmasinya, itu bukan kewenangan kami untuk menjelaskan," katanya.

Januariusdi yang saat pemilihan legislatif lalu menjabat sebagai Ketua Pokja DPT KPU Natuna. Dia mengatakan, dirinya mengetahui adanya indikasi DPT ganda atas nama Sofyan Samsir itu melalui operator administrasinya, yang memberikan laporan atas permintaan Ketua KPU Natuna sebelumnya, Susilawati Ramdhani Barus. Saat itu diminta Susilawati untuk memeriksa apakah nama Sofyan Samsir sudah terdaftar di Kecamatan Midai atau belum.

"Saya sebagai Ketua Pokja saat itu diberikan laporan. Ini atas permintaan Susi. Padahal sepengetahuan saya, Sofyan saat itu memang sebagai Caleg DPRD Provinsi Kepri dari Dapil Kepri lima yaitu Natuna. Namun beliau tercatat sebagai pemilih di Tanjungpinang Barat," katanya.

Sementara kegiatan Pemilu terus berlangsung, kata Januariusdi, hal tersebut tidak dihiraukan olehnya.

"Sofyan memang diketahui menggunakan hak pilihnya di Kecamatan Midai. Namun saya juga tidak mendapatkan keterangan kalau dia sudah memindahkan domisilinya, serta dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) Kabupaten Natuna, namanya juga tidak terdaftar. Soal salah satau benar, ini bukan kewenangan kami. Dan saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui," ujar dia. (sm/dn)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
copyright © sijorimandiri.net 2005 - 2008