|
Perumitan perpolitikan di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) kelihatannya sudah memasuki kekusutan sistemik, sehingga menjadi rumit pula untuk memulai dari simpul kekusutan mana perumitan politik tersebut harus diselesaikan. Sebab, kekusutan politik tersebut tidak saja mewarnai atmosfer perpolitikan KKA sendiri, tetapi juga telah merembes ke ranah politik Kabupaten Natuna.
Paling tidak ada beberapa simpul perumitan yang dapat diidentifikasi yakni; kepemimpinan kembar KPUD Kabupaten Natuna, tereduksinya jumlah kursi DPRD Kabupaten Natuna dari 25 kursi menjadi 20 kursi, mekanisme pengisian keanggotaan DPRD dan pembentukan KPUD KKA yang dianggap bias, serta pentahapan Pemilukada KKA yang belum jelas. Terpolarisasinya kepemimpinan di tubuh KPUD Kabupaten Natuna, sehingga melahirkan kepemimpinan kembar, sungguh sangat disayangkan oleh banyak pihak. Ketidaksolidan lembaga penyelenggara Pemilu ini tidak saja akan berpengaruh pada Pemilukada KKA, tetapi juga bisa berimbas pada pelaksanaan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Kepri yang akan datang. Pada Pemilukada KKA, KPUD Kabupaten Natuna menjadi “key factor” karena lembaga inilah yang harus melakukan pengisian keanggotaan DPRD KKA, kemudian DPRD KKA secara bersama-sama dengan pemerintah daerah KKA dan KPUD Provinsi Kepri akan membentuk KPUD KKA. Jika disimak bunyi Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan: “Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota”. Maknanya, kedudukan Ketua KPUD sebenarnya lebih bersifat delegatif-fungsional atas dasar azas kebersamaan antar sesama anggota, bukan bersifat hierarkis-struktural yang mencerminkan kedudukan dan kewenangan yang berbeda antara Ketua dan anggota KPUD. Sehingga menjadi hal yang sangat wajar jika Ketua KPUD diganti dalam perjalanan masa jabatannya, karena ketentuan jabatan Ketua KPUD yang bersifat “fixed term” tidak pernah diatur dalam perundang-undangan. Asalkan mekanisme penggantian Ketua KPUD tersebut melalui rapat pleno yang dihadiri sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota dan keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota (Pasal 35). Rapat pleno tetap sah tanpa dihadiri sekalipun oleh Ketua KPUD karena berhalangan, sehingga pimpinan rapat dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi (Pasal 37 ayat 3). Dengan kata lain, polarisasi atau kepemimpinan ganda di tubuh KPUD Kabupaten Natuna sebenarnya tidak perlu terjadi. Tereduksinya jumlah kursi DPRD Kabupaten Natuna dari 25 kursi menjadi 20 kursi akibat penerapan Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009, sungguh sebuah absurditas kebijakan politik yang sulit dicerna akal sehat. Paling tidak ada tiga argumen yang dapat menyangkal kebijakan ini. Pertama; ketentuan penetapan jumlah kursi merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilu (Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2008), dan itu sudah dilakukan KPU untuk jumlah kursi DPRD Kabupaten Natuna sebelum Pemilu 2009 melalui sebuah Keputusan KPU yang berkekuatan hukum. Lantas, mengapa sekarang jumlah kursi DPRD Kabupaten Natuna harus ditetapkan (ulang) kembali? Jelas ketentuan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua; orientasi aplikasi Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009 sebenarnya adalah instrumen untuk pengisian keanggotaan DPRD daerah pemekaran. Kabupaten Natuna bukanlah daerah pemekaran, sehingga status kekosongan beberapa kursi di DPRD Kabupaten Natuna karena anggotanya dipulangkan ke DPRD daerah pemekaran (KKA) seyogia diganti kembali melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009, bukan dengan Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009. Karena melalui mekanisme PAW jumlah kursi tidak boleh berkurang. Ketiga; kendatipun secara substantif ketentuan tersebut (penetapan ulang jumlah kursi kabupaten induk) diatur dalam Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009, namun tidak bisa diterapkan secara serta merta, karena bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga jika tetap dipaksakan untuk diterapkan, harus batal demi hukum! Mekanisme pembentukan infrastruktur politik KKA mulai menampakkan bias dalam praktiknya, utamanya pembentukan KPUD KKA. Sebenarnya rangkaian formal mekanisme pembentukan infrastruktur politik tersebut sebagai berikut: dengan difasilitasi Penjabat Bupati KKA, KPUD Kabupaten Natuna menetapkan DPRD KKA, lalu DPRD KKA bersama-sama KPUD Provinsi Kepri dan Penjabat Bupati KKA membentuk KPUD KKA. Kemudian KPUD KKA dapat melaksanakan Pemilukada KKA. Namun, setakat ini Tim Seleksi pembentukan KPUD KKA telah terbentuk tanpa DPRD KKA, dengan unsur-unsur perwakilan; 2 (dua) orang usulan DPRD Kabupaten Natuna, 1 (satu) orang usulan Penjabat Bupati KKA dan 2 (dua) orang usulan KPUD Provinsi Kepri. Lima orang Tim Seleksi inilah yang akan membentuk KPUD KKA nantinya. Dalam hal ini terjadi bias mekanisme dimana pembentukan KPUD KKA mendahului pembentukan DPRD KKA melalui prosedur yang bias pula. Mungkin logika pragmatis yang dipakai dalam hal ini bahwa pembentukan KPUD KKA lebih diprioritaskan ketimbang DPRD KKA, karena lembaga inilah yang akan melaksanakan Pemilukada KKA, sementara proses pembentukannya memerlukan waktu yang relatif lama. Tetapi perlu diingat, tidak mungkin melaksanakan Pemilukada tanpa DPRD. Karena pentahapan Pemilukada harus diawali dengan pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan, sebagai sinyal bagi KPUD untuk bisa memulai pentahapan Pemilukada. Lantas, siapa yang melaksanakan hal ini jika DPRD KKA belum ada? Hal lain, apa rujukan yang bisa dipakai untuk persyaratan dukungan politik pasangan calon kepala daerah, jika komposisi suara (kursi) DPRD KKA tidak ditetapkan? Wacana pelaksanaan Pemilukada KKA dilakukan secara simultan dengan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Kepri masih terbengkalai sebatas angan. Karena sampai hari ini pentahapan Pemilukada KKA masih belum jelas. Padahal setiap pentahapan Pemilukada memerlukan waktu minimal 5 bulan. Sementara itu petahapan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Kepri telah dimulai sejak 19 Desember 2009 yang lalu dengan proyeksi hari pemungutan suara putaran pertama 26 Mei 2010 dan pemungutan suara putaran kedua 1 Juli 2010. Sebenarnya persoalan esensi bagi perpolitikan KKA saat ini bagaimana melaksanakan Pemilukada sedemikian rupa sehingga sebelum 26 September 2010 sudah dilantik Bupati/Wakil Bupati terpilih, sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan KKA. Jika tidak demikian, dikhawatirkan KKA dikategorikan sebagai daerah gagal pemekaran. *** Penulis: Agustar, Analis Politik, tinggal di Batam |