Advertisement
Kamis, 09 September 2010
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berapa Biaya membuat Kartu Kuning?
Kamis, 26 November 2009
Pertanyaan: Saya ingin menanyakan, apa benar ada biaya dalam pembuatan kartu kuning? Kalau ada, berapa biaya dalam membuat kartu pencari kerja tersebut. Tolong dijelaskan. Terima kasih.

Warga Batam
Jawaban: Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Baik akan kami jelaskan, bahwa dalam pembuatan kartu kuning Disnaker Kota Batam memberikan kemudahan kepada calon tenaga kerja yang akan melamar pekerjaan. Kemudahan tersebut berupa gratis pengurusan kartu kuning.

Disnaker sendiri tidak meminta syarat yang rumit. Pencari kerja yang ingin mendapatkan kartu kuning cukup melampirkan ijazah, KTP dan pas foto ukuran 3x4 dua lembar. Selama persedian masih ada dan persyaratan sudah dipenuhi, kartu kuning langsung diberikan.

Sejauh ini kantor pelayanan di Disnaker dan Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Batam diserbu pencari kerja. Mereka datang ke Disduk guna mengurus legalisir KTP. Meski demikian Disnaker tetap mengratiskan pembuatan kartu kuning ini. Tidak benar bila ada patokan biaya kartu kuning ini. Terima kasih.

Rudi Sakyakirti, Kepala Disnaker Batam

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
copyright © sijorimandiri.net 2005 - 2008