Advertisement
Kamis, 09 September 2010
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kenapa Pembebasan Lahan Dompak Diulur Terus
Senin, 03 Agustus 2009
Pertanyaan:
Halo Gubernur Kepri, saya warga Tanjungpinang yang punya lahan di pulau Dombak warisan dari orang tua. Lahan saya itu terkena jalan akan digunakan mengaksesnke Pulau Dompak, katanya akan dibebaskan dan dapat ganti rugi per meter Rp4000. Saya setuju saja, karena banyak juga lahan orang lain yang terkena pembebasan.

Namun sayangnya sudah hampir dua tahun belum juga terealisasi pembebasannya, ketika ditanyakan oleh koordinator yang telah ditunjuk warga, alasanya masih dalam pendataan. Serta penyelesaiannya telah dilimpahkan ke pengadilaan.

Dalam kesempatan ini yang akan saya tanyakan, sudah sejauh mana mendata lahan tersebut dan kapan biasa terelisasi. Karena ada juga pengusaha yang akan membeli lahan tersebut dijadikan tambang bouksit. Mohon penjelasannya, terima kasih.

R.  Amirullah, Warga Batu Enam, Tanjungpinang
        Jawab: Terima kasih para Amirullah. Perlu kami jelaskan, sejauh ini luas lahan di Pulau Dompak yang belum kami bebaskan sekitar 1,34 hektar. Karena sejauh ini Koordinator yang dipercaya warga itu, belum cocok harganya meminta harga tinggi, karena ada sejumlah pohon buah-buahan, termasuk lahan bapak tadi. Sedangkan lahan yang telah kami bebaskan sudah mencapai 570 hektar dari luas terukur mencapai 782 hektar tersebut. Namun secara keseluruhan luas lahan sesuai dengan surat yang telah terdaftar mencapai 912 hektar dengan luas keliling Pulau Dompak mencapai 957 hektar.

Namun ada pula persolan lahan tersebut, masih dalam sengketa kepemilikan yang belum terselesaikan sehingga tidak dapat kami bayar sebelum persoalannya tersebut terselesaikan. Akan tetapi bagi lahan yang diperuntukan  pembangunan Pemerintahan Provinsi Kepri, semuanya sudah terselesaikan (dibebaskan). SEjauh ini yang masih belum dibebaskan itu hanya lahan pendukung saja.

Sejauh ini kami juga masih kesulitan terkait masalah sertifikasi lahan di kawasan tersebut, karena belum juga diterbitkan, mengingat kawasan hutan Dompak ini masuk juga dalam hutan konversi.  Saat ini pihak kami sedang  menunggu pernyataan Dinas Kehutanan, bahwa kawasan Pulau Dompak bukan kawasan Konversi. Maka dengan adanya pernyataan dari Dias Kehutanan itu, pembuatan sertifikat dapat dilakukan secepatnya.

Untuk itu kami juga meminta, agar warga yang punya lahan yang belum dibebaskan untuk bersabar saja. Karena Tim Pembebasan sejauh ini sedang berusaha memperifikasi semua lahan yang masuk dalam kawasan Pulau Dompak ini. Sekian semoga penjelasan kami ini bermanfaat. (sm/mm)

Raja Celak Nur Jalal
Tim pembebasan lahan di lapangan

 
< Sebelumnya
 
copyright © sijorimandiri.net 2005 - 2008